Akuntansi sebagai Profesi
dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut
untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan
Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat,
terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai
pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut
secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan
member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan
kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang
yang sangat menguntungkan.
Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut.
Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Jenis
Profesi akuntansi yang ada antara lain :
1.
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di
instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
- Prinsip
kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila
memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik.
Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material,
disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia
(dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan).
Peran akuntan independen (akuntan
publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan
memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada
laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor
membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran
penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung
adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya
untuk sekelompok orang tertentu.
Dengan prinsip fairness ini, paling
tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan
suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi
perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan
harus memiliki daya banding (comparability).
- Prinsip
akuntabilitas
Merupakan tanggung jawab manajemen
melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam
mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan
salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama
melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan
dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam
laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk
mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk
alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting
untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
- Prinsip
transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan
dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor
akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan
perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi
jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan
dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip
ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi
yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite
audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam
laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
- Prinsip
responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu
jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa
para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Sumber - Sumber Panduan
Etika
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan
merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) karena untuk mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman
perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam
menerapkan nilai-nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema
etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.
Penerapan etika bisnis juga menjadi
bagian dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan
antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk:
1) Memberikan kerangka kerja bagi organisasi
untuk menerapkan program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan
disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja program tersebut.
2)
Memberikan panduan mengenai mekanisme
Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya perusahaan yang etis, patuh, dan
antikorupsi melalui pendekatan etika dan pengaturan diri (self Regulatory
approach).
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
- Nilai-nilai
Etika:
- Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
- Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar