PERKEMBANGANG
KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianya pun yang
sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi
bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan
generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan
kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan
kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan
yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi
kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh
untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan
kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai
kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap
bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat
besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun
keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi
pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi
rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh
karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia
masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia
saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu
mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.
“Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi
di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,”
jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia
mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di
antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini
kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan
SEJARAH
KOPERASI
Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan
utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada
umumnya. Dan untuk mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai
perubahan-perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan,
dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas perkoperasian di
Indonesia.
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan, gotongroyong, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, gotongroyong, hubungan social, nonprofit
dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi
terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan
bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan
keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama
3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan,
bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.
Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan
pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana
terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia,
sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama
di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan
munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Otomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak
dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik
secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas
koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan
Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan
Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi
model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas
kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah
maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S /
PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya
diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya seperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata “co” dan “operatio” yang
mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara umum Arifin
Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”.
Atau dalam arti lain Koperasi
adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa
gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help
dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan
rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang
merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua
dan semua buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa organisasi koperasi
merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi
harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
- Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang
sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
- Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah kelompok individu yang
mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-
sama.
- Perusahaan Koperasi
Adalah dalam melakukan kegiatan
bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
- Promosi Anggota
Adalah perusahaan koperasi yang
terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunujang untuk
meningkatkan kegiatan ekonomi.
FUNGSI KOPERASI
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar