REKONSILIASI BANK
1. Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian
terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara
periodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua
transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk
menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank
dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum
dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika
perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank,
maka diperlukan penyesuaian. Atau dengan kata lain suatu proses untuk
menghilangkan perbedaan saldo dari hasil pencatatan transaksi bank menurut
perusahaan dengan laporan rekening koran dari bank.
2. Tujuan Rekonsiliasi Bank
· Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan
dalam laporan keuangan (neraca).
· Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi
kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.
3. Faktor-faktor
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan
perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
A. Perbedaan Waktu Pengakuan
- Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
- Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan saldo kas yang benar.
- Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
- Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
- Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
B. Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh
Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.
4. Format
rekonsiliasi bank
Format rekonsiliasi bank dipengaruhi oleh tujuan
rekonsiliasi dilaksanakan. Berdasarkan tujuan rekonsiliasi, ada dua bentuk
rekonsiliasi bank :
a. Rekonsiliasi saldo bank dan saldo
perusahaan untuk mendapatkan saldo yang harus dilaporkan. Bentuk ini terdiri
atas dua seksi, yaitu:
- seksi saldo per laporan bank
- seksi saldo per buku.
b. Rekonsiliasi ini dapat
dimulai dengan melakukan rekonsiliasi saldo menurut bank beserta faktor-faktor
yang mempengaruhinya, kemudian diikuti dengan saldo menurut perusahaan atau
sebaliknya.
c. Rekonsiliasi saldo bank ke saldo
perusahaan atau sebaliknya. Rekonsiliasi ini disiapkan untuk mengidentifikasi
berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut.
5. Penyebab-penyebab perbedaan saldo antara catatan
bank dengan catatan perusahaan antara lain :
a. Piutang perusahaan yang
telah ditagih oleh bank langsung ditambahkan pada rekening perusahaan, tetapi
oleh bank belum diberitahukan kepada perusahaan, sehingga perusahaan belum
membukukannya.
b. Atas simpanan perusahaan
pada bank, bank akan memberikan jasa bunga. Bunga yang diberikan oleh bank ini
sudah ditambahkan kepada rekening perusahaan, sedangkan perusahaan sendiri
belum mencatatnya karena belum diberitahu oleh bank.
c. Perusahaan mungkin
saja mengeluarkan cek untuk suatu pembayaran. Cek yang dikeluarkan oleh
perusahaan tadi, ternyata belum diuangkan oleh si pemegang nya, sehingga bank
belum mengurangi jumlah uang yang ada sebesar cek yang belum diuangkan oleh si
pemegang cek itu.
d. Perusahaan mungkin saja menerima suatu cek kosong
dan telah membukukannya karena tidak mengetahui kalau cek itu kosong. Bagi bank
cek ini tidak dibukukan/ditambahkan kedalam rekening perusahaan, karena cek
yang diterima oleh perusahaan itu ternyata tidak mempunyai dana pada bank.
e. Atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan perusahaan, bank akan membebankan biaya pada perusahaan. Pembebanan
ini, ternyata belum diberitahukan oleh bank kepada perusahaan, sehingga
perusahaan belum membukukan jumlah yang dibebankan oleh bank.
f. Transaksi autodebet yang
sudah dibukukan bank namun belum dibukukan perusahaan.
g. Bunga dan jasa giro yang sudah
diberikan bank namun belum dibukukan perusahaan.
h. Cek yang dikeluarkan oleh perusahaan namun belum
diuangkan oleh penerimanya, sehingga bank belum mengurangi saldo kredit
rekening sebesar nilai cek.
i. Cek kosong yang diterima perusahaan, yang
telah dibukukan sebagai penerimaan namun oleh bank tidak dikreditkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar