Tujuan
Mendirikannya Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah
untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di
bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum
menjadi jelas.
Tujuan koperasi adalah
1.untuk memajukan kesejahteraan ekonomi
para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
2.Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional.
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sisa hasil usaha atau SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
· SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota
· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omset atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5
ayat1
· Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
· Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
· SHU : sisa hasil usaha
· JUA : jasa usaha anggota
· JMA : jasa modal sendiri
· Tms : total modal sendiri
· Va : volume anggota
· Vak : volume usaha total kepuasan
· Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
· Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
·
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
·
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang
berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di
rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses
dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik
organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat
berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas
bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun
harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di
capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi,
pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang
paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan,
seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur
organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun
luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan
kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi
menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi
memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus
dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem
untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan
dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Pengertian Manajemen dan manajemen koperasi
· Pengertian
Manajemen (Definition of Management)
Kata
Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni
melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan
diterima secara universal. Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia
(1561) maneggiare yang berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan
kuda” yang berasal dari bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini
mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda”
(yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana
istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu
mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti
seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan
manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini
berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen
sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan
pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan
efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan,
sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar,
terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam
bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman.
Istilah
manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal
manajemen adalah penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan
kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non
profit.
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperas. Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
PENGETIAN KOPERASI:
koperasi
adalah bisnisorganisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan
dengan pengurus koprasi:
Pasal 21
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
· Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang
perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
· Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha
serta semangat kewirausahaan.
· Sudah menjadi anggota Koperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi.
· Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
· Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana
apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4. Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
6. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata
cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus terdiri dari
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat
Anggota.
2. Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya :
·
Seorang ketua.
·
Seorang sekretaris.
·
Seorang bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan
kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat
Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu
mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara
jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut
tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara
pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah
Tangga.
Pasal 23 Tugas dan kewajiban
Pengurus adalah :
1.Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2.Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4.Mengajukan rencana kerja anggaran pendapatan dan
belanja koperasi.
5.Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
6.Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
6.Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7.Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
8.Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota
mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9.Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah
segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.Menanggung
kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
· Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh
anggota Pengurus yang bersangkutan;
·Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11.Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.Meminta
audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung
oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya
koperasi;
13.Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas
-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus
dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
· Meminjam atau meminjamkan uang atas nama
koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus koperasi;
· Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus koperasi.
Pasal 24 Pengurus mempunyai hak
:
1.Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2.Mengangkat
dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3.Membuka
cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
4.Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5.Meminta
laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 25
1.Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
· Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang
merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
· Tidak mentaati ketentuan Undang-undang
Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
· Rapat Anggota;
· Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang
merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
· Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah
diputus oleh Pengadilan.
2.Dalam
hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya
dengan cara :
. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap
jabatan tersebut;
· Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki
jabatan Pengurus tersebut.
· Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti
sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Anggota Koperasi adalah orang-orang / badan hukum
koperasi yang memiliki kepentingan yang sama yaitu sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa Koperasi itu sendiri, berpartisipasi aktif untuk
mengembangkan usaha Koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku anggota. Yang dapat menjadi
anggota Koperasi adalah setiap warga
negara Indonesia yang :
- Mampu melakukan tindakan hukum
- Menerima landasan idiil, azas-azas maupun sendi dasar Koperasi
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Koperasi yang lain
Rapat Anggota Koperasi
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar