Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
LANDASAN KOPERASI INDONESIA
- Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat..
- Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
- Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No.
25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
- Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
-
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Jenis
Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan :
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single
Purpose)
Koperasi yang mengusahakan hanya satu
macam kesempatan untuk memperluas produksi.
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Koperasi yang meyelenggarakan usaha
lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota.
3,Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
Jenis
Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi
Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi
Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17)
1.Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
(PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60
Tahun 1959) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi
pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah
simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
Modal Sendiri -> terdiri dari
Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal Pinjaman -> terdiri dari
pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Sukarela
· Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar