UUD ANTIMONOPOLI DAN OLIGOPOLI
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999.
Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a. Undang – undang No 5
Tahun 1984 tentang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayatàperindustrian (2)
b. terdapat satu pasal,
yaituàKitab undang – undang Hukum Pidana
pasal 382 bis
c. Undang – undang Perseroan
Terbatas No 1 ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)àTahun 1995
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi
arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti
monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” apabila:
a. Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli
nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang
perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup
dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi
dominan
d. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
e. Tata cara penanganan
perkara
f. Sanksi – sanksi
g. Perkecualian – perkecualian
1. Perjanjian – perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Integrasi vertical
h. Perjanjian tertutup
i. Perjanjian dengan
pihak luar negeri
2. Kegiatan – kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Tujuan UU Antimonopoli
Tujuan UU Antimonopoli
Sebelum lebih jauh mengkaji UU Antimonopoli ini, perlu diketahui
terlebih dahulu tujuan UU Antimonopoli.
Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam
Pasal 3 adalah untuk:
a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d) terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan demikian UU Antimonopoli tidak anti perusahaan besar. Justru UU Antimonopoli mendorong perusahaan menjadi perusahaan besar asalkan atas kemampuannya sendiri, bukan karena melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar
oligopoli
Pasal 4
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang
membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang
dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar