ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN
Perlindungan
Konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Dari pengertian tersebut maksud dari Paham Perlindungan Hukum adalah mengerti
akan aturan hukum yang melindungi hak-hak Konsumen.
Hak-hak Konsumen telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Berikut adalah hak konsumen yang tertera di Undang-Undang.
Hak-hak Konsumen telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Berikut adalah hak konsumen yang tertera di Undang-Undang.
Pasal 4
Hak konsumen
adalah :
a. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Itulah hak
Konsumen yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menjadi
seorang Konsumen Cerdas tidak hanya diharapakan Paham akan haknya saja tetapi
juga dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian nantinya
masyarakat akan dapat menjadi Konsumen yang benar-benar Cerdas dan Paham
Perlindungan Konsumen.
Peran
pemerintah untuk menjamin hak Konsumen terpenuhi dengan baik tidak hanya dengan
membuat aturan hukum saja. Tetapi pemerintah juga sangat rutin melakukan
pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Pemerintah
menginginkan seluruh produk yang beredar harus memenuhi Standar Nasional
Indonesia
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen dan “Hak”
kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya
menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan
sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak
daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban
Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.
Contoh kasus : Dalam jasa pelayanan seluler
Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis
tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau
operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen.
Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan.
Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari
penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula.
Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya,
karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
Kedua, hak pengguna seluler atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan
seluler.
Tanggapan : Semestinya kita sebagai konsumen harus
cermat sebelum menggunakan barang atau jasa. Dan kita harus mengetahui terlebih
dahulu apa saja hak konsumen sebelum menggunakan barang atau jasa tersebut. Dan
setiap hak konsumen seharusnya terpenuhi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar