Rabu, 01 Mei 2013

ETIKA 1


ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN

Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dari pengertian tersebut maksud dari Paham Perlindungan Hukum adalah mengerti akan aturan hukum yang melindungi hak-hak Konsumen.
Hak-hak Konsumen telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Berikut adalah hak konsumen yang tertera di Undang-Undang.

Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. hak untuk  mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan lainnya.

Itulah hak Konsumen yang terdapat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menjadi seorang Konsumen Cerdas tidak hanya diharapakan Paham akan haknya saja tetapi juga dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian nantinya masyarakat akan dapat menjadi Konsumen yang benar-benar Cerdas dan Paham Perlindungan Konsumen. 

Peran pemerintah untuk menjamin hak Konsumen terpenuhi dengan baik tidak hanya dengan membuat aturan hukum saja. Tetapi pemerintah juga sangat rutin melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Pemerintah menginginkan seluruh produk yang beredar harus memenuhi Standar Nasional Indonesia

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen dan “Hak” kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.

Contoh kasus : Dalam jasa pelayanan seluler
Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret “pengebirian” hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
Kedua, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.

Tanggapan : Semestinya kita sebagai konsumen harus cermat sebelum menggunakan barang atau jasa. Dan kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja hak konsumen sebelum menggunakan barang atau jasa tersebut. Dan setiap hak konsumen seharusnya terpenuhi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar