Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI
YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggungjawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Contoh kasus :
Kasus iPad dan Perlindungan Konsumen
Dian Y. Negara (42)
dan Randy L. Samu (29) saat ini sedang menjaladi persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai
dengan manual berbahasa Indonesia.
Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen ). Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
UU Perlindungan konsumen tidak secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk video tutorial. Indonesia dengan penduduk sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial . Untuk produk handset, misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ). Life time produk hand set, rata-rata dua tahun. Katakanlah setengah pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.
Untuk produk telekomunikasi misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar yang begitu besar, juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa Indonesia.
Ada dua model yang dilakukan produsen / vendor : (1) membuat secara khusus informasi dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di pasarkan di Indonesia , (2) membuat informasi dan petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara yang menjadi target pemasaran produk tersebut.
Dengan demikian tidak ada yang salah dengan ketentuan adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh, bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum. Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy.
Hal lain, ketika Pemerintah bersama DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Tanggapan : Faktanya di lapangan dengan mudah didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, hal ini adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Sert kurangnya pengetahuan para konsumen untuk mendapatkan hak nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar