OJK gandeng perguruan tinggi nasional perluas akses keuangan
Merdeka.com
- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta
delapan perguruan tinggi bekerjasama untuk meningkatkan pengetahuan dan
perlindungan konsumen jasa keuangan kepada pendidik, peserta didik, dan
masyarakat terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan
masyarakat saat ini masih banyak yang tidak melek akses keuangannya. Oleh
karena itu pihaknya telah menyiapkan tiga strategi yang akan dikembangkan
bersama Kemendiknas dan perguruan tinggi untuk meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat ini.
"Masih banyak masyarakat
yang tingkat melek finansialnya perlu ditingkatkan. Hal ini serius karena
keterbatasan pengetahuan dapat membatasi masyarakat terhadap akses
keuangan," kata Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/10).
Ada tiga langkah kerja sama yang
akan dilakukan bersama Kemendikbud, yakni penyampaian informasi dan edukasi
kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat atas produk dan layanan lembaga
jasa keuangan.
Kedua adalah memberdayakan
pendidik, peserta didik, dan masyarakat dalam penyampaian informasi dan program
edukasi kepada masyarakat atas produk dan layanan jasa keuangan keuangan pada
industri perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.
Kerja sama ketiga berkaitan
dengan penyediaan kemudahan akses bagi pendidik dan peserta didik dan
masyarakat dalam melakukan pengaduan apabila dirugikan lembaga jasa keuangan.
Sedangkan kerja sama dengan
perguruan tinggi dilakukan melalui penelitian bersama dan atau pemberian
bantuan penelitian, serta kerjasama pengajaran melalui penyusunan silabus mata
kuliah dan modul terkait pengembangan sektor jasa keuangan. Kerja sama juga
dilakukan dengan peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
"Pemerintah mendorong
program financial incusion, di mana sejalan dengan keinginan OJK. Oleh karena
itu, literasi merupakan hal yang sangat penting," ujar Muliaman.
Delapan universitas tersebut
adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah
Malang, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Wahid Hasim Semarang,
Universitas Trisakti, STIE Bisnis Indonesia dan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI.
Kesimpulan : Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta delapan
perguruan tinggi bekerjasama untuk meningkatkan pengetahuan dan perlindungan
konsumen jasa keuangan kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat terhadap
produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar