Senin, 12 Januari 2015

Artikel Tentang Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

JawaPos 22/04/14, 00:24 WIB
Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCA

JAKARTA – Bisa jadi kemarin (21/4) merupakan perayaan ulang tahun terburuk bagi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Tepat pada usia 67 tahun, dia diberi ’’kado’’ berupa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002–2004) sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Status tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan Juru Bicara Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin.
Samad mengungkapkan, Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Ada dua bukti yang membuat KPK menjadikan Hadi sebagai tersangka. ’’Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HP (Hadi Poernomo). Yaitu, menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) PT BCA tahun pajak 1999,’’ ujar Samad.