MERGER DAN AKUISISI
Merger
Adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana
perusahaan yang me-merger mengambil / membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki
paling tidak 50% saham dan
perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru. (Brealy,
Myers & Marcus, 1999, p.598)
Pada merger, para direktur kedua belah pihak setuju ikut
bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling sedikit 50%
shareholder dari target firm
dan bidding firm. Pada akhirnya
target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi
bagian dari bidding firm.
Akuisisi
Pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli
saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealy, Myers, & Marcus, 1999,
p.598)
Acquisistion of assets
Yaitu dimana sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain
melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835). Pembagian akuisisi
tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002.
Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a.
Merger atau Konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan
dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan
namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi
sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama
– sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari
perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger
tidak dibedakan.
b.
Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara
membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli secara tunai, saham,
atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa
kasus, penawaran diberikan secara langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c.
Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain
dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham
target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas,
seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung,
merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a.
Horizontal merger
Terjadi ketika dua atau lebih perusahaan
yang bergerak dibidang industri yang sama bergabung.
b.
Vertical merger
Terjadi ketika perusahaan mengakuisisi
perusahaan supplier atau customer.
c.
Congeneric merger
Terjadi ketika perusahaan dalam industri
yang sama tetapi tidak dalam garisbisnis yang sama dengan supplier atau
customermya. Keuntungan adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan
distribusi yang sama.
d.
Conglomerate merger
Terjadi ketika perusahaan yang berhubungan
bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah mengurangi resiko.
Alasan – alasan melakukan merger dan akuisisi :
a.
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan
yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat
melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies
of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead
meningkatkan pendapatan yang lebih besar dari pada jumlah pendapatan perusahaan
ketika tidak dimerger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan
merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang
berlebihan dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh
dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan
daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan
meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah keterampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang
dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya
teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak
dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak
sampai lebih 20 tahun ke depan atau
sampai kerugian dpaat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimasi kesejahteraan
pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham kecil lebih mudah diperoleh sehingga
lebih liquid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan
menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat. (Gitman,
2003, p.714-716)
Kelebihan dan kekurangan merger dan akuisisi
1.
Kelebihan merger
Pengambilalihan melalui merger lebih
sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
2.
Kekurangan merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki
beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing – masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama. (Harianto
dan Sudono, 2001, p.642)
Kelebihan dan kekurangan akuisisi
1.
Kelebihan akuisisi
Keuntungan – keuntungan akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut :
a.
Akuisisi saham tiak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding
firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak akan menjual kepada pihak
Bidding
firm.
b.
Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli
dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan
melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c.
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen
dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat. (hostile takeover)
d.
Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham
tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi
saham sehingga saham tidak ada halangannya lagi bagi pemegang saham minoritas
jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto
dan Sudono, 2001, p.643-644)
2.
Kekurangan akuisisi
Kerugian – kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut :
a.
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang
tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju
pada akuisisi agar likuidasi terjadi.
b.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham
yang dibeli maka terjadi merger.
c.
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam
akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya ilegal
yang tinggi. (Harianto dan Sudono, 2001,
p.643)
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar