1. ETIKA PROFESI
AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di
Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1.Prinsip Etika, prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.Interpretasi Aturan Etika,
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2. ATURAN ETIKA
PROGRESI AKUNTANSI
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang
bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran
tersebut.
1.
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP
tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan
Anggota.
2.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung
rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan
yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat
SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
4.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk
organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan publik.
5.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
6.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan
profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
7.
Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
8.
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah
anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
9.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari
Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
10.Praktik Akuntan
Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh
anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan
review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi
dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna:
1.
Kompartemen Akuntan Publik
2. Kantor
Akuntan Publik.
KAP
yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.