A. PERKEMBANGAN
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Tahun
1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma
Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik,
unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan
penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas
pemeriksaan.
Pada
Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma
Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku
Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian
suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan
yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari
unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah. Komite ini
telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada
tanggal 11 Maret 1984.
Pada
tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan
disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan
Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya
untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke
VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan
Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian
mengenai standar profesional akuntan publik.
2. Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan.
4. Pernyataan
jasa akuntansi dan review.
Pertengahan
tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari
2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1) Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2) Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3) Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4) Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5) Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM). Selain kelima standar tersebut masih
dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan
normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
B. PENGERTIAN
SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagiAkuntan Publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah
merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik
yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini
disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi
nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan
bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan
publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa
atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan
kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri
dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon
profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua
keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1)
perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP
adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh
Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.
1.
Standar
Auditing
Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar
auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus
diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan
yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA.
2.
Standar
Atestasi
Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi
atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi
yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang
memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang
disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi.
Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review.Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
4.
Standar
Jasa Konsultansi
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi
menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan
jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya,
pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
5.
Standar
Pengendalian Mutu
Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi
kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan
publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah
diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan
tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan
independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan
objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama (due profesional care).
Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki
sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian
perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang
berlaku.
Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1.
Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam
melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus
senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang
auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu
perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal
auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya
supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini
mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh
karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu
tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor
mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa
sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi
pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak
lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang
dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang
auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor
pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan
keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme
profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan
melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima
perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat
mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk
melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa
pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan
audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka
ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh
dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang
terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi,
dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti
audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh
auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan
auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit
lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi
bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh
bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam
merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang
bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa
generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi
yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi
praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu.
Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika
ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk
memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua
periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka
auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam
prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan
memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan
paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus
memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan
sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila
majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya
diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat
wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan
harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat
tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
C. KODE ETIK ATAU KOMITMEN PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1) Prinsip
Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2) Aturan
Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3) Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Sehubungan
dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi
dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan
menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif
tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik,
Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap
International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,
berlaku efektif 2011.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1)
Prinsip Integritas
Prinsip
integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait
dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
a.
Kesalahan material atau pernyataan yang
menyesatkan
b.
Pernyataan atau informasi yang diberikan
secara tidak hati-hati atau
c.
Penghilangan atau penyembunyian yang
dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2)
Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya.
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya.
3)
Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap praktisi untuk :
a.
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang
kompeten kepada klien atau pemberi kerja dan
b.
Menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian
jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat
dibagi menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut :
a.
Pencapaian kompetensi profesional dan
b.
Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran pemahaman yang berkelanjutan
terhdap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang
relevan.Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat
diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat
melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.Sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk
bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu sesuai
dengan persyaratan penugasan.
4)
Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
a.
Mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada
pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang
khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku dan
b.
Menggunakan informasi yang bersifat
rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5)
Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan
pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap
praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan
:
a.
Membuat pernyataan yang berlebihan
mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman
yang telah diperoleh dan
b.
Membuat pernyataan yang
merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap
hasil perkerjaan praktisi lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar