Jumat, 28 November 2014

Papper

INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI AUDITOR PADA OPINI AUDIT

Pendahuluan
Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit akan dipakai oleh berbagai pihak yang berkepentingan (pimpinan perusahaan, pemegang saham, pemerintah, kreditur, dan karyawan) dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, audit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya (Yusuf, 2009). Seorang Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada standar yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dari Ikatan Akuntan Indonesia, secara khusus mengenai standar pekerjaan lapangan.

Standar pekerjaan lapangan mengatur mengenai prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan, seperti adanya perencanaan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern dan pengumpulan bukti-bukti kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan kon! rmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Seorang akuntan publik juga dituntut untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan di luar perusahaan, sehingga dapat menghasilkan opini auditor yang tepat dan dapat dipercaya oleh para pemakai laporan keuangan.


Bertambah banyaknya auditor, maka akan terjadi persaingan yang ketat pula diantara mereka. Dalam pelaksanaan praktik jasa auditing, sebagian masyarakat masih ada yang meragukan tingkat skeptisisme profesional yang dimiliki oleh para auditor yang kemudian berdampak pada keraguan masyarakat terhadap pemberian opini akuntan publik (Suraida, 2005). Hasil opini auditor merupakan suatu pendapat yang diberikan oleh auditor tentang kewajaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tempat auditor melakukan audit. Opini yang paling baik adalah wajar tanpa pengecualian. Opini ini akan diberikan ketika auditor merasa yakin, berdasarkan bukti-bukti audit. Begitu pentingnya opini yang diberikan oleh auditor bagi suatu perusahaan, maka auditor harus mempunyai kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit, sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Pengalaman juga merupakan faktor pendukung ketepatan opini yang dihasilkan auditor.

Berdasarkan uraian diatas, apakah terdapat pengaruh antara opini auditor dengan independensi dan kompetensi auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Tujuan dari penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bukti empiris pengaruh independensi dan kompetensi auditor secara parsial dan simultan terhadap hasil opini auditor.

Metode Objek penelitian
Dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penelitian ini dilakukan pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Tengah.

Populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Tengah yang telah terdaftar pada buku direktori tahun 2010. Auditor yang bekerja dalam satu kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Tengah, yang beralamatkan di Jalan Tambak Aji Nomor 1 Semarang, sebanyak 135 orang yang terdiri dari auditor senior dan auditor junior. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah auditor junior dan auditor senior yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Tengah. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan sampel imbangan (proportional random sampling).

Proportional random sampling merupakan teknik pengambilan sampel agar memperoleh sampel yang representatif, dimana pengambilan subjek dari setiap strata atau setiap wilayah ditentukan seimbang atau sebanding dengan banyaknya subjek dalam masing-masing strata atau wilayah (Arikunto, 2006).

Penelitian ini menggunakan rumus Slovin untuk mengetahui jumlah sampel yang akan diambil. Peneliti memberikan kelonggaran ketidaktelitian pengambilan sampel sebesar 10% didalam penelitian ini, karena kelonggaran yang kecil diharapkan kesalahan yang terjadi bisa semakin kecil. Sehingga, sampel yang diperoleh sebesar 58 auditor yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar 135 auditor.

Tabel 1. Jumlah Sampel
No. Auditor                  Populasi             Jumlah
1. Auditor Senior              82                      35
2. Auditor Junior              53                      23
Jumlah                           135                      58
Sumber: Data Primer yang Diolah

Variabel dependen (terikat) dalam penelitian ini adalah Hasil Opini Auditor (auditor’s opinion). Hasil opini auditor merupakan pendapat yang diberikan oleh auditor mengenai kewajaran penyajian dalam laporan keuangan perusahaan tempat auditor melakukan audit. Pengukuran hasil opini auditor pada kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Tengah menggunakan indikator sebagai berikut:
(a) Melaporkan semua kesalahan klien,
(b) Pemahaman terhadap sistem informasi klien,
(c) Komitmen yang kuat dalam menyelesaikan audit,
(d) Berpedoman pada prinsip auditing dan prinsip akuntansi dalam melakukan pekerjaan lapangan,
(e) Tidak percaya begitu saja terhadap pernyataan klien,
(f) Sikap hati-hati dalam pengambilan keputusan.

Variabel independen (bebas) dalam penelitian ini adalah:
(1) Independensi auditor (auditor’s independence),
(2) Kompetensi auditor (auditor’s competence).
Menurut Arikunto (2006), data adalah segala fakta dan angka yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun suatu informasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah:
(1) Data Primer; Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber atau tempat dimana penelitian akan dilakukan secara langsung (Indriantoro & Bambang supeno, 1999). Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari informasi yang diberikan responden dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (kuesioner) yang diberikan kepada fungsional auditor, yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Tengah,
(2) Data Sekunder: Data sekunder merupakan sumber penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara (Indriantoro & Supeno, 1999). Sebagai suatu penelitian empiris, maka data sekunder dalampenelitian ini diperoleh dari artikel, jurnal, dan penelitian-penelitian terdahulu.

Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan dua metode, yaitu metode angket atau kuesioner dan metode dokumentasi. Validitas merupakan suatu ukuran yang menunjukkan tingkat kevalidan atau kesahihan suatu instrumen penelitian. Suatu instrumen penelitian dikatakan valid atau sahih ketika mempunyai validitas yang tinggi, serta mampu menjadi ukuran atas apa yang diinginkan dan dapat mengungkapkan data dari masing-masing variabel yang diteliti secara tepat.

Pengujian tingkat validitas instrumen penelitian dilakukan dengan cara analisis faktor dan analisis butir. Penelitian ini menggunakan analisis butir untuk menguji validitas setiap butir soal, maka skor yang ada pada setiap butir soal dikorelasikan dengan skor total. Pengujian validitas yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan rumus korelasi product moment seperti yang telah dikemukakan Pearson. Hasil perhitungan rxy dikonsultasikan pada tabel dengan taraf kesalahan 5%, jika rxy > r tabel maka item soal tersebut valid. Akan tetapi sebaliknya, jika harga rxy < r tabel maka dapat dikatakan bahwa item soal tersebut tidak valid.

Hasil dan Pembahasan
Uji Parsial (Uji t) merupakan suatu uji statistik untuk menunjukkan seberapa besar pengaruh variabel bebas (X) secara individual terhadap variabel terikat (Y). Uji t dilakukan dengan
membandingkan nilai statistik antara t hitung dengan nilai kritis menurut Tabel (t tabel). Nilai t tabel ditentukan dengan tingkat signi! kansi 5% dengan derajad kebebasan df = (n-k-1), dimana n adalah jumlah responden dan k adalah jumlah variabelnya. Hasil uji secara statistik t dalam penelitian ini dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Koefisien Regresi
Model                                               t                    Signifikan
1        Constant                            0,785                    0,438
          Independensi                     3,170                    0,003
          Kompetensi                       8,468                    0,000
Sumber: Data Primer yang Diolah

Tabel 2 di atas menunjukkan bahwa nilai signifikan independensi auditor (auditor’s inde-
pendence) dan kompetensi auditor (auditor’s competence) masing-masing sebesar 0,003 dan 0,000 kurang dari taraf signifikan sebesar 5% atau 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara independensi auditor (auditor’s independence) dan kompetensi auditor (auditor’s competence) secara parsial dengan hasil opini auditor (auditor’s opinion).

Uji Simultan merupakan suatu uji statistik yang digunakan untuk menunjukkan seberapa besar pengaruh antara variabel bebas (X) secara simultan (bersama-sama) terhadap variabel terikat (Y). Hasil uji secara statistik nilai F= 62,241 dan taraf kebermaknaan = 0. Nilai F hitung adalah sebesar 54,754 dengan nilai probabilitas sebesar 0,000 dan lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa model regresi dalam penelitian ini secara simultan dapat digunakan untuk memprediksi atau dapat dikatakan bahwa independensi auditor dan kompetensi auditor secara simultan berpengaruh terhadap hasil opini auditor (auditor’s opinion).

The CPA handbook menurut E.B. Wilcox dalam Alim, Hapsari, & Purwanti (2007), independensi adalah suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.

Kode Etik Akuntan tahun 1994 yang dikutip dari artikel Mayangsari (2003) disebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang auditor untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Setiap akuntan harus memelihara integritas dan objektivitas dalam tugas profesionalnya dan setiap auditor harus independen dari semua kepentingan yang bertentangan atau pengaruh yang tidak layak. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi merupakan sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak, dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang ada.
.
Tujuan dari adanya pembatasan ini agar hubungan auditor dengan klien tidak terlalu dekat, sehingga skandal akuntansi bisa dicegah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Shockley (1980) dalam Supriyono (1988) yang ditulis oleh Christina (2007) menunjukkan bahwa lama hubungan dengan klien tidak berpengaruh terhadap rusaknya independensi auditor. Sebaliknya, Deis & Giroux (1992) menemukan bahwa semakin lama hubungan auditor dengan klien, maka akan mempunyai potensi untuk menjadikan auditor puas pada apa yang telah dilakukan. Selain itu, dalam melakukan prosedur audit auditor bisa menjadi kurang tegas dan selalu tergantung pada pernyataan manajemen. Keberhasilan dalam kinerja maupun operasi perusahaan menjadi tuntutan serta keinginan dari setiap manajemen perusahaan. Hal ini membuat auditor sering mengalami konflik kepentingan. Seringkali pihak manajemen perusahaan melakukan tekanan pada auditor sehingga laporan keuangan auditan yang dihasilkan sesuai dengan keinginan klien. Apabila auditor ingin mengikuti apa yang dikehendaki klien maka dia melanggar standar profesi yang ada. Akan tetapi sebaliknya, jika auditor tidak mengikuti apa yang dikehendaki klien, maka klien dapat menghentikan penugasan atau mengganti KAP auditornya.

Harhinto (2004) yang ditulis oleh Christina (2007) berpendapat bahwa usaha untuk mempengaruhi auditor melakukan tindakan yang melanggar standar profesi ada kemungkinan berhasil karena pada kondisi kon! ik ada kekuatan yang tidak seimbang antara auditor dengan kliennya. Klien dapat dengan mudah mengganti auditor KAP jika auditor tersebut tidak bersedia memenuhi keinginannya. Sementara auditor membutuhkan fee untuk memenuhi kebutuhannya. Kemampuan seorang auditor dalam mengatasi tekanan yang datang dari klien sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan klien. Kondisi keuangan yang baik yang dimiliki oleh klien dapat memberikan fee audit yang cukup besar dan juga dapat memberikan fasilitas yang baik bagi auditor. Dalam situasi seperti ini terkadang auditor bisa menjadi kurang teliti dalam melakukan audit karena kepuasan yang telah ia dapat. Dengan demikian, auditor memiliki posisi yang strategis, baik itu dari manajemen perusahaan maupun dari pemakai laporan keuangan.

Untuk dapat menghasilkan hasil opini yang baik, maka dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa, seorang auditor harus berpedoman pada kode etik, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya dengan bertindak jujur, tegas, adil, dan tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan dari pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban auditor terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan. Kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan kesesuaiannya dengan standar kualitas dalam pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan Publik (KAP) perlu dimonitor dan di “audit”. Sebagai mekanisme monitoring, peer review dipersiapkan oleh auditor untuk meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit.


Hasil penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi dan independensi secara parsial dan simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit secara umum.

Kompetensi menurut Alim, Hapsari, & Purwanti (2007) dide nisikan sebagai aspek-aspek
pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja yang superior.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa variabel
kompetensi untuk auditor di Indonesia terdiri atas:
(1)   Pengetahuan, yang merupakan komponen penting dalam suatu kompetensi. Pengetahuan ini meliputi pengetahuan terhadap fakta-fakta, prosedur-prosedur dan pengalaman,
(2)   Ciri-ciri psikologi, seperti kemampuan berkomunikasi, kreativitas, kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan audit adalah pengetahuan dan pengalaman. Auditor harus memiliki pengetahuan untuk memahami entitas yang diaudit, kemudian auditor juga harus memiliki pengalaman untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam proses audit.
Berdasarkan uraian di atas bisa diambil kesimpulan bahwa kompetensi auditor adalah keahlian profesional yang dimiliki oleh auditor sebagai hasil dari pendidikan formal, ujian profesional maupun keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, simposium dan lain-lain seperti: (1) Ujian CPA untuk luar negeri dan ujian SAP (Sertifikat Akuntan Publik) untuk di Indonesia,
(2) PPB (Pendidikan Profesi Berkelanjutan),
(3) Pelatihan-pelatihan intern dan ekstern,
(4) Keikutsertaan dalam seminar, simposium dan lain-lain.
Kusharyanti (2002) bisa melihat kompetensi dari berbagai macam sudut pandang, diantaranya adalah sudut pandang auditor individual, audit tim dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam penelitian ini yang akan digunakan adalah kompetensi dari sudut pandang auditor individual, karena auditor merupakan subyek yang melakukan audit secara langsung dan berhubungan langsung dalam proses audit sehingga diperlukan kompetensi yang baik untuk menghasilkan audit yang berkualitas. Berdasarkan konstruk yang dikemukakan oleh Christina (2007) kompetensi diproksikan dalam dua hal, yaitu pengetahuan dan pengalaman.

Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tahun 2001 mengenai standar umum, dijelaskan bahwa dalam melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan struktur pengetahuan yang cukup. Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor, dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan mengenai bidang yang digelutinya, sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam.

Menurut Christina (2007), secara umum terdapat 5 pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang auditor, diantaranya: (1) Pengetahuan pengauditan umum, (2) Pengetahuan area fungsional, (3) Pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi yang paling baru, (4) Pengetahuan mengenai industri khusus, (5) Pengetahuan mengenai bisnis umum serta penyelesaian masalah. Menurut Ananing (2006), pengalaman merupakan suatu proses pembelajaran dan pertambahan perkembangan potensi bertingkah laku, baik dari pendidikan formal maupun non formal, atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Suatu pembelajaran juga mencakup perubahan yang relatif tepat dari perilaku yang diakibatkan pengalaman, pemahaman dan praktik. Seorang auditor menjadi ahli diperoleh melalui pelatihan dan pengalaman. Auditor yang lebih berpengalaman akan memiliki skema yang lebih baik dalam mende nisikan kekeliruan-kekeliruan daripada auditor yang kurang berpengalaman (Hernadianto, 2002).

Auditor harus menjalani pelatihan yang cukup agar menjadi seorang auditor yang ahli. Pelatihan dapat berupa kegiatan-kegiatan seperti seminar, simposium, lokakarya, serta kegiatan penunjang ketrampilan lainnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan seperti pengarahan yang diberikan oleh auditor senior kepada auditor pemula (junior) juga bisa dianggap sebagai salah satu bentuk pelatihan karena kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja auditor. Melalui program pelatihan dan praktek-praktek audit yang dilakukan, para auditor juga akan mengalami proses sosialisasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan situasi yang akan dia temui. Disamping itu, struktur pengetahuan auditor yang berkenaan dengan kekeliruan mungkin akan berkembang dengan adanya program pelatihan auditor ataupun dengan bertambahnya pengalaman auditor.

Kompetensi auditor diukur melalui banyaknya ijasah/serti kat yang dimiliki serta jumlah banyaknya keikutsertaan yang bersangkutan dalam pelatihan-pelatihan, seminar atau simposium. Semakin banyak sertifikat yang dimiliki dan semakin sering mengikuti pelatihan atau seminar/simposium diharapkan auditor yang bersangkutan akan semakin cakap dalam melaksanakan tugasnya. Program pelatihan dan praktek-praktek audit yang dilakukan, para auditor juga akan mengalami proses sosialisasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan situasi yang akan dia temui, bekerja sama dalam tim serta kemampuan dalam menganalisa permasalahan. Semakin tinggi kompetensi auditor akan semakin baik kualitas hasil opini yang diberikan (Christiawan (2002) & Alim dkk. (2007)).

Sesuai dengan standar umum dalam Standar Profesional Akuntan Publik dalam Arens dkk. (2004) bahwa auditor diisyaratkan memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam profesi
yang ditekuninya, serta dituntut untuk memenuhi kuali kasi teknis dan berpengalaman dalam industri-industri yang mereka audit. Pengalaman memberikan dampak pada setiap keputusan yang diambil dalam pelaksanaan audit, sehingga diharapkan setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan yang tepat. Dapat diambil kesimpulan bahwa semakin lama masa kerja yang dimiliki auditor maka auditor akan semakin baik dalam memberikan opini.

Penutup
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan antara lain (1) Independensi auditor  mempunyai pengaruh yang positif terhadap hasil opini auditor (auditor’s opinion). Jadi, auditor yang mempunyai tingkat independensi tinggi akan menghasilkan opini yang baik pada saat melakukan proses audit, (2) Kompetensi auditor (auditor’s competence) mempunyai pengaruh yang positif terhadap hasil opini auditor (auditor’s opinion). Jadi, auditor yang mempunyai tingkat kompetensi tinggi akan menghasilkan opini yang baik pada saat melakukan proses audit, (3) Independensi auditor (auditor’s independence) dan kompetensi auditor secara simultan terdapat pengaruh secara positif terhadap hasil opini auditor. Jadi, auditor yang mempunyai tingkat independensi dan kompetensi tinggi akan bisa menghasilkan opini yang baik atau dapat memunculkan hasil opini yang tepat.

Jurnal Dinamika Akuntansi Vol. 1, No. 2, September 2009, pp. 145-154, INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI AUDITOR PADA OPINI AUDIT.
Jurnal Akuntansi, PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol 11 No. 3 Desember 2009. hlm 155-173 PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN ETIKA AUDITOR SEBAGAI VARIABEL MODERASI
JURNAL EKONOMI Volume 21, Nomor 3 September 2013 PENGARUH STRUKTUR AUDIT, KONFLIK PERAN, DAN KETIDAKJELASAN PERAN TERHADAP KINERJA AUDITOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar