I.
Pengertian Akuntansi publik
Akuntan
publik adalah
seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan
publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus
dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
II. Kode
Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
III. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1.
Prinsip Etika
a) Tanggung
jawab profesi
b) Kepentingan
Publik
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
f) Kerahasiaan
g) Perilaku
Profesional
h) Standar
Teknis
2.
Aturan Etika
a) Independensi,
Integritas, Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance).
·
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b)
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Standar Umum
Ø Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
Ø Kecermatan
dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Ø Perencanaan
dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Ø Data relevan
yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
Ø Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau.
Ø Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan
dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data
akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
c)
Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia. Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota
KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4) Menghalangi anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin
anggota.
d)
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Ø Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi Antarakuntan Publik
Ø Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
Ø Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
·
Perikatan Atestasi
Ø Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
e)
Tanggungjawab dan Praktik Lain
·
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Ø Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
·
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Ø Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3.
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar