Minggu, 27 Oktober 2013

TULISAN 7

OJK gandeng perguruan tinggi nasional perluas akses keuangan


Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta delapan perguruan tinggi bekerjasama untuk meningkatkan pengetahuan dan perlindungan konsumen jasa keuangan kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan masyarakat saat ini masih banyak yang tidak melek akses keuangannya. Oleh karena itu pihaknya telah menyiapkan tiga strategi yang akan dikembangkan bersama Kemendiknas dan perguruan tinggi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat ini.
"Masih banyak masyarakat yang tingkat melek finansialnya perlu ditingkatkan. Hal ini serius karena keterbatasan pengetahuan dapat membatasi masyarakat terhadap akses keuangan," kata Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/10).
Ada tiga langkah kerja sama yang akan dilakukan bersama Kemendikbud, yakni penyampaian informasi dan edukasi kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat atas produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
Kedua adalah memberdayakan pendidik, peserta didik, dan masyarakat dalam penyampaian informasi dan program edukasi kepada masyarakat atas produk dan layanan jasa keuangan keuangan pada industri perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.
Kerja sama ketiga berkaitan dengan penyediaan kemudahan akses bagi pendidik dan peserta didik dan masyarakat dalam melakukan pengaduan apabila dirugikan lembaga jasa keuangan.
Sedangkan kerja sama dengan perguruan tinggi dilakukan melalui penelitian bersama dan atau pemberian bantuan penelitian, serta kerjasama pengajaran melalui penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait pengembangan sektor jasa keuangan. Kerja sama juga dilakukan dengan peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
"Pemerintah mendorong program financial incusion, di mana sejalan dengan keinginan OJK. Oleh karena itu, literasi merupakan hal yang sangat penting," ujar Muliaman.
Delapan universitas tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Malang, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Wahid Hasim Semarang, Universitas Trisakti, STIE Bisnis Indonesia dan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI.


Kesimpulan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta delapan perguruan tinggi bekerjasama untuk meningkatkan pengetahuan dan perlindungan konsumen jasa keuangan kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar